Bantuan Pencarian

Info Tips

Cara dan syarat pembuatan Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) 

Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) ini merupakan salah satu syarat mutlak yang harus disediakan pencari kerja dalam proses melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kartu Kuning dapat dibuat di Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Kartu Kuning adalah:

  1. Ijazah asli atau fotokopi ijazah yang dilegalisir.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  3. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Prosedur untuk membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan setempat adalah:
  1. Isi data.
    Kita akan diminta mengisi data pribadi kita langsung dalam Kartu Kuning.
  2. Terima Kartu Kuning.
    Data yang kita isi akan diperiksa kembali oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada data yang salah, foto yang kita bawa akan dipasang pada Kartu Kuning. Selanjutnya Kartu Kuning akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang. Kartu Kuning tersebut kemudian diserahkan kepada kita.
  3. Legalisir Kartu Kuning.
    Kartu Kuning yang sudah selesai dibuat segera kita fotokopi. Hasil fotokopi itu kita kembalikan kepada petugas yang berwenang untuk dilegalisir. Jumlah fotokopi yang dilegalisir ini sebaiknya memenuhi kebutuhan kita. Jumlah ini tentu terkait dengan jumlah yang perlu kita serahkan dalam proses melamar.
Melihat fakta bahwa Kartu Kuning ini dibutuhkan oleh pelamar PNS, maka kemungkinan besar akan ada banyak pelamar yang membuat Kartu Kuning pada rentang waktu tertentu. Oleh karena itu datang lebih pagi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat akan lebih baik.

Selain itu, jangan lupa membawa alat tulis. Jangan sampai kita kebingungan mencari pinjaman alat tulis saat harus mengisi data. Walaupun sifatnya tidak krusial, hal ini dapat mempersulit kita sendiri dalam proses pembuatan Kartu Kuning tersebut.

Yang terakhir, proses pembuatan Kartu Kuning tidak memerlukan biaya. Biaya yang Anda perlu keluarkan seharusnya hanya biaya transportasi dan fotokopi. Kartu Kuning itu sendiri disediakan gratis untuk para pencari kerja. Hal yang sama juga berlaku untuk proses legalisir Kartu Kuning tersebut.

Cara Membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik ( SKCK ) dari kepolisian

Mumpung belum lagi musim CPNS ato lowongan- lowongan BUMN tidak ada salahnya anda mengurus SKCK karena disaat musim tersebut anda bisa mengantri ,nah sebelum anda mengurus SKCK berikut ini yang perlu anda persiapkan :
  1. Minta surat keterangan dari RT dan RW bahwa anda akan mengurus surat skck disini tujuan anda membuat skck juga harus jelas,apakah anda akan mengurus untuk kepentingan melamar pekerjaan atau anda mengurus untuk persyaratan CPNS
  2. Tahapan selanjutnya adalah meminta surat keterangan dari kelurahan untuk proses di POLSEK,oke sekali lagi di kelurahan anda juga harus jelas tujuan anda membuat SKCK apakah untuk kepentingan melamar pekerjaan atau untuk persyaratan CPNS
  3. Sebelum anda ke tahapan selanjutnya pastikan anda mempunyai pas foto 4×6 denganwarna background sesuai dengan wilayah anda sebanyak 4 lembar.untuk warna background foto anda bisa tanyakan ke petugas kelurahan.jangan lupa selalu membawa foto copy Kartu Keluarga dan juga KTP
  4. Setelah sudah siap maka anda pergi ke polsek terdekat disana anda akan diberi rujukan untuk ke polres.bila untuk persyaratan melamar pekerjaan saja maka anda tidak perlu mengurus hingga ke polres.
  5. Sampai di polres anda serahkan surat rujukan dari polsek,dan anda akan di beri form untuk di isi dan pengambilan sidik jari.anda bisa pulang dan besok bisa anda ambil.setelah anda ambil jangan terburu di bawa pulang,sekalian saja fotocopy beberapa lembar kemudian dilegalisir (supaya gag kena biaya administrasi lagi)
Tips dari saya yang perlu di ingat yaitu : tujuan anda membuat SKCK,siapkan foto 4×6,siapkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (lebih dari 1 yah),dan terakhir siapkan uang receh 5 ribuan karena anda bakalan ketemu dengan banyak uang administrasi.

Semoga bermanfaat!

Sidiq,,